Camat |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan
dan mengecek hasilnya secara langsung melalui laporan untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
- Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan
keagrarian dan pembinaan politik dalam negeri
- Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa
- Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah
- Mengelola ketatausahaan dilingkungan kecamatan
- Melaksanakan pembinaan aparatur kepegawaian
- Melaksanakan pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Menyusun laporan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
dengan tugas dan fungsinya
|
Sekertaris Camat |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mengkoordinir penyusunan program sesuai peraturan perundangundangan
untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kecamatan
- Melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun
pertanggung jawaban keuangan
- Mengonsep dan memaraf surat untuk ditanda tangani oleh Camat
- Mempelajari peraturan-peraturan dan perundang-undangan guna
untuk kelancaran pelaksanaan tugas
- Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai
bahan untuk mengambil keputusan lebih lanjut
- Menganalisa bahan yang berkaitan dengan pemerintahan dalam
rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah diwilayahnya
- Mengelola surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga,
perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan
- Melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan
- Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang
ketatausahaan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja
dilingkungan Kecamatan
- Melaksanakan penyusunan RENSTRA dan RENJA dilingkungan
kecamatan
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
dengan tugas dan fungsinya
|
Kepala Seksi Pemerintahan |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas
- Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan Instansi
lain dibidang pemerintahan
- Melaksanakan Pembinaan pemerintahan Mukim, Gampong (Desa)
- Melaksanakan Pembinaan Tuha Peut atau Badan Perwakilan
Desa/Gampong ( BPDD) atau dengan nama lain sebagai wadah
demokrasi Gampong
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG)
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
bagi aparatur Pemerintah Kecamatan, Mukim, Gampong (Desa)
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan otonomi Gampong
(Desa)
- Melaksanakan Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan
dan catatan sipil
- Melaksanakan urusan pertanahan/keagrariaan
- Melaksanakan Pembinaan sosial politik seperti memfasilitasi
penyelenggaraan Pemilu secara nasional, demokrasi lokal, ideologi
negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, organisasi/lembaga
kemasyarakatan lainnya
- Mengkoordinasi dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi
dengan instansi pemerintahan pada tingkat Kecamatan, Mukim,
Gampong
- Menyelenggarakan rapat koordinasi Muspika
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
|
Kepala Seksi Trantrib |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas
- Menyiapkan penyusunan rencana kerja dibidang ketentraman dan
ketertiban umum
- Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di
wilayahnya
- Melakasanakan Pembinaan masyarakat dalam meningkatkan
kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan peraturan
perundang-undangan
- Melaksanakan upaya pencegahan perjudian, prostitusi, pencurian,
peredaran narkoba/obat terlarang, minuman keras, perdagangan anak
dan perempuan dan lain-lain
- Melaksanakan koordinasi dalam upaya penertiban perizinan sesuai
dengan Peraturan Perundang-undangan
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan polisi Pamong Praja
dan Pertahanan Sipil (HANSIP)
- Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan
informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
atasan
|
Kepala Seksi PMG |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas
- Melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil, industri
rumah tangga, dan usaha informal
- Melakukan penataan dan pembagunan terhadap jalan-jalan desa
- Melaksanakan Perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi
pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan potensi daerah dalam
upaya peningkatan kesejateraan masyarakat
- Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan
prasarana fisik, perekonomian dan produksi
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
atasan.
|
Kepala Seksi Keistimewaan |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman
pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas
kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan
lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
- Melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan
kemakmuran mesjid, meunasah dan mushalla
- Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan zakat, infak dan sedekah di
Desa/Gampong
- Melaksanakan penertiban setiap kegiatan yang dapat
menganggu/mengurangi syiar bulan suci Ramadhan
- Melaksanakan pembinaan toleransi umat beragama, kerukunan umat
antar agama dan kerukunan umat seagama
- Melakukan penataan dan mengupayakan setiap desa memiliki tanah
perkuburan umum
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Remaja Masjid di
Desa/Gampong
- Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an
di Desa/Gampong
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan
|
Kepala Seksi Kesos & Pelayanan Umum |
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas
- Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
prasarana olah raga
- Melakukan pembinaan dan pelayanan sosial terhadap pengemis,
gelandangan/orang terlantar, fakir miskin, yatim piatu, jompo, para
pengungsi dan korban bencana alam
- Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
prasarana olah raga
- Menelaah data kebijaksanaan umum dibidang kesehatan dan
kesejahteraan sosial
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
atasan
|
Kepala Sub Bagian Keuangan |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk mengetahui kelancaran serta
hambatan yang terjadi
- Menghimpun proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan
- Melakukan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan
- Melakukan verifikasi permintaan pembayaran dilingkungan
kecamatan
- Menyiapkan surat perintah membayar
- Melaksanakan proses pengamprahan kegiatan belanja langsun dan
belanja tidak langsung dilingkungan kecamatan
- Melaksanakan akuntansi dan L/K kecamatan
- Menyusun Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dilingkungan
Kecamatan
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian
Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya
- Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksana kegiatan Subbagian
Keuangan
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
|
Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian |
- Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
pedoman pelaksanaan tugas
- Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
memahami tugasnya
- Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
- Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
produktifitas kerja dan pengembangan karier
- Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
tugas
- Mengumpul bahan/data untuk penyelesaian administrasi
kepegawaian, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi
dan promosi dilingkungan kecamatan
- Melakukan update data pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku
- Mengusulkan kenaikan pangkat, Gaji berkala dan urusan kepegawaian
lainnya
- Mengkoordinir dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan
bidang kepegawaian
- Mengkoordnir dan melakukan verifikasi terhadap absensi baik manual
maupun elektronik dilingkungan kecamatan
- Melaksanakan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkup
kecamatan
- Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan bidang
kepegawaian
- Melaksanakan monitoring dan evalaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan Subbagian Kepegawaian
- Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan
|