Banda Aceh – Camat Meuraxa, Mustafa membuka kegitan Sosialisasi Penerapan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terhadap 18 Perkara Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) yang bisa diselesaikan di tingkat gampong secara adat gampong di Gampong Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (29/10/2024)
Dalam sambutannya, Mustafa mengatakan dalam qanun tersebut mengharuskan Pemerintah Gampong untuk melakukan Restorative Justice (RJ) di masyarakat yang berselisih sehingga tidak berlanjut ke pihak Penegak Hukum Formil atau Kepolisian.
“Sengketa atau perselisihan di gampong dapat diselesaikan dengan musyawarah dengan cara mediasi oleh perangkat gampong seperti Keuchik , Tuha Peut, Imam Gampong, Bhabinkamtibmas dan pihak-pihak yang berkepentingan. Keputusan harus bersikap adil dan disepakati oleh kedua belah pihak,” kata Mustafa.
Mustafa menjelaskan, adapun peradilan adat ini yaitu perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antar keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (Pencurian Ringan), perselisihan harta seharkat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan dan pelanggaran adat tentang ternak, pertanian serta hutan.
Mustafa berharap dengan diadakannya sosialisasi ini ada perubahan di gampong ke arah yang lebih baik lagi sehingga tercipta kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat di gampong tersebut.
Source: https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2024/10/30/camat-mustafa-buka-sosialisasi-penerapan-18-perkara-tipiring/