Tupoksi

 

Jabatan Tugas Pokok & Fungsi
Camat
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasi dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan
    dan mengecek hasilnya secara langsung melalui laporan untuk mengetahui kelancaran     serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lain yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
  7. Menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum dan pembinaan
    keagrarian dan pembinaan politik dalam negeri
  8. Melaksanakan pembinaan pemerintahan desa
  9. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah
  10. Mengelola ketatausahaan dilingkungan kecamatan
  11. Melaksanakan pembinaan aparatur kepegawaian
  12. Melaksanakan pembinaan kelompok jabatan fungsional
  13.  Menyusun laporan pertanggung jawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai
    dengan tugas dan fungsinya
Sekertaris Camat
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mengkoordinir penyusunan program sesuai peraturan perundangundangan
    untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kecamatan
  7. Melakukan penyusunan anggaran serta penatausahaan dan menyusun
    pertanggung jawaban keuangan
  8. Mengonsep dan memaraf surat untuk ditanda tangani oleh Camat
  9. Mempelajari peraturan-peraturan dan perundang-undangan guna
    untuk kelancaran pelaksanaan tugas
  10. Memberikan saran-saran dan pertimbangan kepada atasan sebagai
    bahan untuk mengambil keputusan lebih lanjut
  11. Menganalisa bahan yang berkaitan dengan pemerintahan dalam
    rangka meningkatkan pelaksanaan otonomi daerah diwilayahnya
  12. Mengelola surat menyurat, dokumentasi, rumah tangga,
    perlengkapan/peralatan kantor, kearsipan dan perpustakaan
  13. Melaksanakan hubungan masyarakat dan keprotokolan
  14. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian di bidang
    ketatausahaan
  15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
  16. Melaksanakan penyusunan LAKIP dan Penetapan Kinerja
    dilingkungan Kecamatan
  17. Melaksanakan penyusunan RENSTRA dan RENJA dilingkungan
    kecamatan
  18. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai
    dengan tugas dan fungsinya
Kepala Seksi Pemerintahan
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas
  7. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan Instansi
    lain dibidang pemerintahan
  8. Melaksanakan Pembinaan pemerintahan Mukim, Gampong (Desa)
  9. Melaksanakan Pembinaan Tuha Peut atau Badan Perwakilan
    Desa/Gampong ( BPDD) atau dengan nama lain sebagai wadah
    demokrasi Gampong
  10. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan serta pengelolaan
    Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong/Desa (APBG)
  11. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia
    bagi aparatur Pemerintah Kecamatan, Mukim, Gampong (Desa)
  12. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan otonomi Gampong
    (Desa)
  13. Melaksanakan Pelaksanaan pembinaan administrasi kependudukan
    dan catatan sipil
  14. Melaksanakan urusan pertanahan/keagrariaan
  15. Melaksanakan Pembinaan sosial politik seperti memfasilitasi
    penyelenggaraan Pemilu secara nasional, demokrasi lokal, ideologi
    negara, kesatuan bangsa, organisasi politik, organisasi/lembaga
    kemasyarakatan lainnya
  16. Mengkoordinasi dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi
    dengan instansi pemerintahan pada tingkat Kecamatan, Mukim,
    Gampong
  17. Menyelenggarakan rapat koordinasi Muspika
  18. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  19. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
Kepala Seksi Trantrib
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas
  7. Menyiapkan penyusunan rencana kerja dibidang ketentraman dan
    ketertiban umum
  8. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat di
    wilayahnya
  9. Melakasanakan Pembinaan masyarakat dalam meningkatkan
    kesadaran berbangsa dan bernegara berdasarkan peraturan
    perundang-undangan
  10. Melaksanakan upaya pencegahan perjudian, prostitusi, pencurian,
    peredaran narkoba/obat terlarang, minuman keras, perdagangan anak
    dan perempuan dan lain-lain
  11. Melaksanakan koordinasi dalam upaya penertiban perizinan sesuai
    dengan Peraturan Perundang-undangan
  12. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan polisi Pamong Praja
    dan Pertahanan Sipil (HANSIP)
  13. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data dan
    informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban
  14. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  15. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh
    atasan
Kepala Seksi PMG
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas
  7. Melakukan pembinaan dan pengembangan industri kecil, industri
    rumah tangga, dan usaha informal
  8. Melakukan penataan dan pembagunan terhadap jalan-jalan desa
  9. Melaksanakan Perencanaan dan pelaksanaan serta evaluasi
    pemberdayaan masyarakat
  10. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan potensi daerah dalam
    upaya peningkatan kesejateraan masyarakat
  11. Menyusun program dan pembinaan pembangunan sarana dan
    prasarana fisik, perekonomian dan produksi
  12. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
  13. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  14. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
    atasan.
Kepala Seksi Keistimewaan
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk pedoman
    pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas agar
    pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan bawahan dan
    mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan untuk mengetahui
    kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas
    kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan
    lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan tugas
  7. Melaksanakan penyusunan program dan pelaksanaan pembinaan
    kemakmuran mesjid, meunasah dan mushalla
  8. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan zakat, infak dan sedekah di
    Desa/Gampong
  9. Melaksanakan penertiban setiap kegiatan yang dapat
    menganggu/mengurangi syiar bulan suci Ramadhan
  10. Melaksanakan pembinaan toleransi umat beragama, kerukunan umat
    antar agama dan kerukunan umat seagama
  11. Melakukan penataan dan mengupayakan setiap desa memiliki tanah
    perkuburan umum
  12. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan Remaja Masjid di
    Desa/Gampong
  13. Melaksanakan Pembinaan dan pengembangan pendidikan Al-Qur’an
    di Desa/Gampong
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
  15. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan
Kepala Seksi Kesos & Pelayanan Umum
  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  3. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  4. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan produktifitas kerja dan pengembangan karier
  5. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas
  6. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
    prasarana olah raga
  7. Melakukan pembinaan dan pelayanan sosial terhadap pengemis,
    gelandangan/orang terlantar, fakir miskin, yatim piatu, jompo, para
    pengungsi dan korban bencana alam
  8. Mengupayakan pada setiap desa tersedia fasilitas, sarana dan
    prasarana olah raga
  9. Menelaah data kebijaksanaan umum dibidang kesehatan dan
    kesejahteraan sosial
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan
  11. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  12. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah
    atasan
Kepala Sub Bagian Keuangan
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk mengetahui kelancaran serta
    hambatan yang terjadi
  7. Menghimpun proses penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan
    Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan
  8. Melakukan Penyusunan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan
  9. Melakukan verifikasi permintaan pembayaran dilingkungan
    kecamatan
  10. Menyiapkan surat perintah membayar
  11. Melaksanakan proses pengamprahan kegiatan belanja langsun dan
    belanja tidak langsung dilingkungan kecamatan
  12. Melaksanakan akuntansi dan L/K kecamatan
  13. Menyusun Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dilingkungan
    Kecamatan
  14. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan Subbagian
    Keuangan dan merumuskan alternatif pemecahannya
  15. Melaksanakan monitoring dan evalusi pelaksana kegiatan Subbagian
    Keuangan
  16. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  17. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh
    pimpinan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Kepala Sub Bagian Umum & Kepegawaian
  1. Membuat rencana kerja berdasarkan peraturan yang berlaku untuk
    pedoman pelaksanaan tugas
  2. Membagi tugas kepada bawahan sesuai bidang masing-masing agar
    memahami tugasnya
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas
    agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar
  4. Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan
    bawahan dan mengecek hasilnya secara langsung atau melalui laporan
    untuk mengetahui kelancaran serta hambatan yang terjadi
  5. Membina dan memotivasi bawahan dalam upaya peningkatan
    produktifitas kerja dan pengembangan karier
  6. Mempelajari dan memahami peraturan perundang-undangan dan
    ketentuan lainnya yang diperlukan untuk menunjang pelaksanaan
    tugas
  7. Mengumpul bahan/data untuk penyelesaian administrasi
    kepegawaian, penilaian jabatan, penyusunan jenjang karier, mutasi
    dan promosi dilingkungan kecamatan
  8. Melakukan update data pegawai berdasarkan ketentuan yang berlaku
  9. Mengusulkan kenaikan pangkat, Gaji berkala dan urusan kepegawaian
    lainnya
  10. Mengkoordinir dengan unit kerja lain yang berhubungan dengan
    bidang kepegawaian
  11. Mengkoordnir dan melakukan verifikasi terhadap absensi baik manual
    maupun elektronik dilingkungan kecamatan
  12. Melaksanakan pembuatan Daftar Urut Kepangkatan dalam lingkup
    kecamatan
  13. Menganalisa permasalahan yang berhubungan dengan bidang
    kepegawaian
  14. Melaksanakan monitoring dan evalaluasi terhadap pelaksanaan
    kegiatan Subbagian Kepegawaian
  15. Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil pelaksanaan tugas
    sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan